Di duga keluar masuk wilayah Singapura dengan ilegal,dua WNI di hukum cambuk


Dua orang warga negara Indonesia ditangkap oleh polisi perbatasan Singapura dan Malaysia sebab diduga masuk dan keluar wilayah Negeri Singa tersebut dengan ilegal. Dua WNI tersebut ialah Hasan Maksum (48) dan Sofyan Soeb (41). Mereka sudah menerima hukuman cambuk dari otoritas setempat karena perbuatannya.

Mereka ditangkap oleh otoritas Imigrasi Singapura (ICA). Mobil yang ditumpangi oleh keduanya telah dicurigai ketika berangkat dari Malaysia.

Sumber dari otoritas mengatakan, ketika ditemukan keduanya berada di dalam mobil. Hasan diketahui sebagai sopirnya, sedangkan Sofyan ditemukan bersembunyi di bagasi mobil.

"Diduga sopirnya menyelundupkan pria yang di bagasi tersebut," ungkap seorang petugas imigrasi.

Kedua orang ini mendapat hukuman cambuk sebanyak tiga kali karena gagal menunjukkan paspor mereka kepada para petugas imigrasi saat mau meninggalkan negara tersebut.
LIKE & SHARE

0 Response to "Di duga keluar masuk wilayah Singapura dengan ilegal,dua WNI di hukum cambuk"