Terhitung mulai hari ini, Margriet yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline telah menolak untuk menjalani pemeriksaan. Yang artinya, kata kuasa Hukumnya, Hotma Sitompoel bahwa pemeriksaan tidak lagi perlu dilakukan.
Setelah menemui kliennya di Mapolda Bali, Hotma Sitompoel mengaku bahwa sudah berbicara panjang lebar terhadap kliennya. Akan tetapi kata Hotma Sitompoel, bahwa Margriet telah memutuskan tidak lagi mau meneruskan untuk menjalani pemeriksaan.
"Ini sudah keputusan klien kami. Jadi stop sampai di sini untuk melakukan pemeriksaan, Silakan ajukan berkasnya. Saya tunggu di Pengadilan," tantang Hotma Sitompoel, Senin 29 Juni 2015 di Mapolda Bali.
Lanjutnya, bahwa penandatangan menolak dilanjutkannya penyidikan sudah dilakukan. Yang artinya tidak cuma hari ini saja Margriet menolak diperiksa, namun berlaku sampai seterusnya.
"Intinya jangan lagi ganggu klien kami dengan segala opini yang tidak mendasar. Opini dan tuduhan tersebut akan kita buktikan nanti di Pengadilan. Klien saya telah tutup mulut dan tidak mau untuk melanjutkan pemeriksaan, silakan ajukan berkasnya," jelas Hotma Sitompoel.
LIKE & SHARE
0 Response to "Hotma Sitompoel : stop sampai di sini untuk lakukan pemeriksaan, silakan ajukan berkasnya ke pengadilan"
Posting Komentar