Terbongkarnya upaya penyelundupan enam tengkorak manusia


Sebuah upaya penyelundupan enam buah tengkorak manusia yang dimasukkan kedalam panci ke Amsterdam dan Australia berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto pada hari Selasa 16 Juni 2015 mengatakan, terbongkarnya upaya penyelundupan enam tengkorak manusia tersebut berkat kejelian para petugas dalam memeriksa paket kiriman melalui kantor pos.

"Itu terjadi di gudang eksport JAS Cargo Bandara Soetta, pada tanggal 3 februari dan 30 Maret 2015," jelasnya.

Paket pertama yang mau dikirim ke Amsterdam tersebut dikemas di dalam empat panci aluminium dengan alamat pengirim dari Surabaya.

"Paket tersebut setelah diperiksa ternyata berisi 4 tengkorak manusia," jelas Okto Irianto.

Temuan kedua, pada tanggal 30 Maret di gudang Eksport Garuda dengan pengirim dari Bali Paket itu diberitahukan sebagai craft shell, clay dan statue Karena petugas curiga akhirnya diperiksa ternyata berisi dua tengkorak manusia.

Menurut Widiarti tengkorak manusia tersebut diduga berasal dari suku dayak yang dilarang untuk diperjualbelikan sebab termasuk cagar budaya.

Berdasarkan UU No.11 th 2010 tentang cagar budaya pasal 68 cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, cuma bisa dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk kepentingan penelitian promosi budaya dan pameran dan setiap orang dilarang membawa cagar budaya kecuali izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

"Pelakunya sesuai Undang-undang diancam penjara enam bulan sampai 10 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1,5 miliar. Sampai saat ini pelaku pengiriman tengkorak belum berhasil dilacak karna petugas kesulitan melacak pengirimnya," jelas Okto Irianto.
LIKE & SHARE

0 Response to "Terbongkarnya upaya penyelundupan enam tengkorak manusia"