Kenaikan gaji PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi


Presiden Jokowi pada tanggal 4 Juni 2015 sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan aturan itu berakibat pada naiknya gaji PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 atau perubahan terakhir menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yakni tanggal 5 Juni 2015.

Lampiran PP itu tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Akan tetapi dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yakni Golongan I masa kerja 0 tahun sekarang jadi Rp 1.488.500 (saat sebelumnya Rp. 1.402.400). Dan gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun ialah Rp 2.558.700 (saat sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) sekarang ialah Rp 1.926.000 (saat sebelumnya Rp 1.816.900). Sedangkan yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) ialah Rp 3.638.200 (saat sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) sekarang ialah Rp 2.456.700 (saat sebelumnya Rp 2.317.600). Dan gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) sekarang jadi Rp 4.568.800 (saat sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) sekarang jadi Rp 2.898.500 (saat sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) sekarang jadi Rp 5.620.300 (saat sebelumnya Rp 5.302.100).
LIKE & SHARE

0 Response to "Kenaikan gaji PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi"