Untu kalian yang lagi pusing karena masalah Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK) hilang, maka sekarang tidak perlu lagi pusing. Divisi Humas Polri, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015, menyatakan bahwa untuk mengurus STNK yang hilang cuma dibutuhkan biaya Rp 50 ribu. Kalian sudah bisa mendapatkan STNK kalian yang baru.
Dan berikut ini adalah surat-surat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang :
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera.
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
3. Surat Tanda Hilang baik dari Polsek maupun Polres setempat.
4. BPKB asli ataupun foto copy juga harus kalian bawa.
Langkah-langkah yang harus dilakukan di Samsat wilayah masing-masing :
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, kemudian foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Apabila kalian belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka kalian diwajibkan untuk membayar pajak. Namun jika kalian sudah membayar biaya pajak tersebut maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Kalian tinggal menunggu jadi, lalu pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
LIKE & SHARE
0 Response to "Cuma dibutuhkan biaya Rp 50 ribu untuk mengurus STNK yang hilang"
Posting Komentar