Penyidik Polda Bali sudah resmi menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya sendiri, Engeline (8). Polisi juga memiliki bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam pembunuhan itu.
"Betul sekali, saya sudah mendapatkan laporan bahwa Margriet ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anaknya," ungkap Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut laporan yang diterima oleh Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Yang pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan Engeline yang masih duduk di sekolah dasar.
"Bukti yang kedua, dari hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP). Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," kata Kapolri.
Sekarang ini, imbuh Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa sebenarnya motif Margriet membunuh anak angkatnya tersebut. Para penyidik juga masih terus akan mencari apakah masih ada tersangka lainnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Penyidik Polda Bali sudah resmi menetapkan Margriet sebagai tersangka"
Posting Komentar