Daftar gaji polisi Indonesia


Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui sudah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri yang jumlahny setara dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni mencapai 60 persen.

"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," ungkap Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.

Menurut Badrodin Haiti, tunjangan kinerja polri pada saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Akan tetapi, dia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan itu pada pemerintah.

Berdasarkan situs setkab.go.id, Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600.

Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000, Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 1.197.100, Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 serta Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600.

Sementara golongan III perwira pertama menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800. Dan perwira menengah pangkat Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700.

Selain daripada itu perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 serta Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.

"Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.
LIKE & SHARE

0 Response to "Daftar gaji polisi Indonesia"