Margriet menolak untuk diperiksa sebagai tersangka


Margriet Christina Megawe (60), ibu angkat Engeline sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Minggu 28 Juni 2015. Margriet dikatakan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka guna membuat berita acara pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, usai bertemu dengan penyidik dan Margriet, Senin 29 Juni 2015.

"Rencananya mau di BAP sebagai tersangka pembunuh. Namun tersangka tidak bersedia. Kami juga setuju tersangka tidak bersedia diperiksa. Untuk apa diperiksa...? Tanyakan hal itu kepada Kapolda," tutur Hotma Sitompoel.

Hotma Sitompoel pun menjelaskan bahwa dirinya keberatan apabila ada penyidik Polda Bali yang ikut serta ke dalam ruangan penyidikan, sementara kasus pembunuhan ditangani oleh Polresta Denpasar.

"Ini kan pemeriksaan oleh Polresta, Kapolresta, tapi di bawah kendali Polda. Tadi juga dalam pemeriksaan ada orang-orang Polda. Kenapa kami setuju ibu Margriet jadi tersangka...? ungkap Kapolda, sudah ada tiga bukti. Majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan," terang Hotma Sitompoel.

Hotma Sitompoel masuk ke Gedung Reskrimum, menemui Margriet dan penyidik sekitar pukul 14.18 Wita, dan keluar gedung, kemudian menemui dan memberikan keterangan kepada awak media sekitar pukul 17.50 Wita.

Sekarang ini, tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan dari kepolisian sebab tersangka menolak pemeriksaan, lanjutnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Margriet menolak untuk diperiksa sebagai tersangka"