Perubahan sistem gaji PNS memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan sampai Rp 50 juta


Pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Jokowi untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan sampai Rp 50 juta. Soalnya, dalam aturan itu gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan juga tunjangan kemahalan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu juga, besarnya tunjangan juga tergantung pada kekuatan fiskal suatu institusi.

"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya hal itu tidak serta merta, namun karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Herman Suryatman.

Menurut Herman Suryatman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Yang nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.

"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Jika kinerja memberikan manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," ungkapnya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman Suryatman masih digodok sebagai aturan tekhnis di Peraturan Pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan tersebut berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.

"Ini tergantung indeks harga, contohnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, tekhnisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," pungkasnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Perubahan sistem gaji PNS memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan sampai Rp 50 juta"