PNS tidak boleh terlibat dalam kampanye jika ketahuan akan kena sanksi


Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan mengenai sanksi bagi pegawai negeri sipil yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak.

"Pengawasan dari Kemendagri ada caranya, yang jelas panwaslu sudah ada sistemnya. Kami juga akan mencari apa sanksinya melalui inspektorat, surat edaran, maupun surat keputusan," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selesai melantik Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat 21 Agustus 2015.

Tjahjo Kumolo menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.

"Kami berpegang pada peraturan undang-undang, pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," terangnya.

Lanjut Tjahjo Kumolo, petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas di pemerintah daerah setempat untuk kampanye.

"Petahana tidak boleh menggunakan aset-aset pemda, khususnya anggaran, untuk kampanye pilkada. Itu harus dikontrol ketat dari semua pihak," ucap Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ungkapnya.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
LIKE & SHARE

0 Response to "PNS tidak boleh terlibat dalam kampanye jika ketahuan akan kena sanksi"