Pemerintahan Jokowi-JK kembali memperhatikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam bentuk kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Rencana kebijakan pemberian THR akan mulai diberlakukan tahun depan.
"Tahun depan PNS akan mendapatkan THR," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2015.
Menurutnya, kebijakan pemberian THR tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah. "Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home paynya naik," katanya.
Pemberian THR itu, imbuhnya lagi, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka para PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya tidak ada. Gaji ke-13 tetap ada," ungkapnya.
Alangkah senangnya para PNS mendapatkan gaji sampai 14 kali dalam setahun. Terus bagaimana dengan keadaan para tenaga kerja honorer, yang notabene-nya selalu bekerja lebih banyak daripada PNS-nya.
Kemudian bagaimana nasib para rakyat bawah yang menderita, kalau di kota Jakarta mungkin mereka ada sebagian yang terjamah oleh pemerintah. Namun kalau yang dipelosok bagaimana..? apakah tersentuh oleh pemerintah..?
LIKE & SHARE
0 Response to "Alangkah senangnya para PNS mendapatkan gaji sampai 14 kali dalam setahun"
Posting Komentar