Aksi Elanto Wijoyono yang menghadang konvoi Moge yang dikawal oleh polisi mendapat perhatian dari pemerintah. Apalagi konvoi Moge tersebut menggunakan voorijder polisi dan menerobos lampu lalu lintas.
Dikutip dari situs setkab.go.id, pemerintah beranggapan tindakan pengawalan yang dilakukan kepolisian tersebut melanggar hukum. Karena, pengawalan terhadap konvoi tersebut tidak tercantum dalam penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan."
Dalam pasal 134 UU LLAJ menyebutkan, "Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kemudian dalam penjelasan Pasal 134 huruf g menuliskan, "Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam."
Istana menyarankan supaya kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iringan moge. Akan tetapi, jika tetap melakukan pengawalan, petugas maupun peserta konvoi wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya."
Tidak cuma itu saja, penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dilakukan peserta konvoi juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009. Karena, seluruh lampu isyarat sudah diatur peruntukan dan penggunaannya.
"Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti "kepentingan tertentu", misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya."
LIKE & SHARE
0 Response to "Pengawalan Moge yang dilakukan kepolisian melanggar hukum"
Posting Komentar