Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, setiap konvoi kendaraan yang dikawal oleh polisi bebas tidak mengikuti aturan, termasuk menerobos lampu merah, seperti yang dilakukan oleh konvoi motor gede yang melintas di Yogyakarta. Badrodin Haiti menambahkan, pengawalan dimaksudkan untuk menertibkan orang atau kelompok yang minta pengawalan.
"Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," ucap Badrodin Haiti di Bumi Perkemahan Cibubur, Minggu 16 Agustus 2015.
Penjelasan dari Badrodin Haiti ini merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu, polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley.
Bunyi Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah: "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Sebenarnya jika diteliti, Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 dalam penjelasannya konvoi motor Harley tidak termasuk kendaraan yang harus diutamakan atau masuk ke dalam kategori "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu".
Ini penjelasan Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 :
"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan penanganan bencana alam."
Apabila bunyi Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tidak memasukkan moge ke dalam kategori "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu", lantas apa alasan polisi memperbolehkan para rombongan moge bisa seenaknya menerobos lampu merah...??
LIKE & SHARE
0 Response to "Kapolri : Setiap konvoi kendaraan yang dikawal oleh polisi bebas tidak mengikuti aturan, termasuk menerobos lampu merah"
Posting Komentar