Selamat... Tahun depan PNS akan dimanjakan dengan gaji ke 14


Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung pada tahun depan akan dimanjakan dengan tambahan pendapatan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan begitu, THR jadi gaji ke-14 yang akan diterima oleh PNS setiap tahunnya.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengklaim bahwa kebijakan pemberian THR untuk PNS di seluruh Indonesia tidak akan membebani keuangan negara ataupun daerah. Karena, tambahan belanja pegawai karena kebijakan ini tidak terlalu signifikan.

"Anggarannya sangat kecil sekitar Rp 1,3 triliun (di RAPBN 2016)," ungkap Yuddy Chrisnandidi, Jakarta, Senin 24 Agustus 2015.

Dia juga berdalih, kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan PNS.

"Kita berniat untuk terus lanjutkan. Ya masak kesejahteraan menurun. Itu kan kesejahteraan jadi harus ditingkatkan," ucapnya.

Yuddy juga meyakini bahwa kebijakan itu lebih berguna ketimbang kenaikan gaji PNS.

"Jadi kalau diakumulasikan ke gaji 14 itu akan lebih bermanfaat, dalam bentuk THR, semuanya yang merayakan hari raya," katanya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Selamat... Tahun depan PNS akan dimanjakan dengan gaji ke 14"