Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 70, Lembaga Pemasyarakatan Dewasa kelas 1 Tangerang memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa terhadap sejumlah narapidana. Sebanyak 1.072 orang mendapatkan remisi hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa lima tahunan.
Sembilan orang narapidana di antaranya langsung bebas dan melakukan sujud syukur karena bisa menghirup udara kebebasan.
Upacara memperingati hari kemerdekaan pada hari ini tampak khidmat. "Pemberian remisi umum mulai dari 15 hari sampai tiga bulan. Sedangkan pemberian remisi dasawarsa atau lima tahunan diberikan seperdua belas masa hukuman," ungkap Kepala Lapas Tangerang, Dedi Handoko, Senin 17 Agustus 2015.
Dedi Handoko mengatakan, napi diajukan mendapatkan remisi mencapai 1.072 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ada sembilan orang. Sedangkan narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendapatkan remisi 19 bulan.
Sedangkan Suhendi, salah seorang narapidana yang mendapatkan remisi mengatakan, dia dipenjara karena kasus perampokan dan pembunuhan.
"Saya seharusnya menjalani hukuman selama 7 tahun. Namun jika dijumlahkan, saya mendapat setengah dari 7 tahun masa tahanan. Sangat senang sekali bisa bebas karena ini saat yang ditunggu," ungkap Suhendi.
Sedangkan Antasari Azhar justru tidak terlihat dalam upacara hari kemerdekaan RI. Sebenarnya dia mendapatkan remisi sebanyak 19 bulan.
LIKE & SHARE
0 Response to "Sembilan orang narapidana sujud syukur karena dapat remisi langsung bebas"
Posting Komentar