Seorang anggota DPR diduga menganiaya PRT


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menunggu perkembangan informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR, Fanny Safriansyah, terhadap pekerja rumah tangganya.

"Kalau di kepolisian ada informasi atau di media massa ada yang seperti diberitakan, dan ada dugaan pelanggaran kode etiknya, ya kita kan buat perkara tanpa aduan," ucap Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

Fanny Safriansyah atau yang biasa dipanggil Ivan Haz itu dilaporkan T ke Polda Metro Jaya. T membuat laporan tersebut bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah diduga dianiaya oleh anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam menangani aduan, MKD mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam aturan tersebut, jika ada laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, MKD berkewajiban untuk menindaklanjutinya.

"Di MKD ada perkara dengan aduan dan tanpa aduan. Nanti kita lihatlah. Kalau ada laporan, kita proses, kalau enggak ada, kita lihat perkara yang berkembang," ungkapnya.

Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan supaya anggota DPR selalu mengingat kode etik yang melekat terhadap diri mereka. Dia menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, ada pelanggaran kode etik yang Ivan langgar. Pada saat sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal membenarkan adanya laporan penganiayaan oleh anggota DPR terhadap PRT tersebut.

Dengan adanya laporan itu, Ivan membantah sudah melakukan penganiayaan tersebut. Menurut Ivan, pembantunya yang berinisial T itu sudah teledor dalam bekerja sehingga mencelakakan anaknya.

"Nah, pas ada kejadian, istri saya marah, malah dia kabur lewat pagar atas yang tinggi. Dia jatuh, luka, bilangnya dianiaya. Kalau luka di kuping, itu bisulnya pecah," ucap Ivan.
LIKE & SHARE

0 Response to "Seorang anggota DPR diduga menganiaya PRT"