Ilustrasi
Perempuan yang berinisial D (40) melakukan penganiayaan terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. Korban tersebut bernama Muhammad Raziq (6) dibakar oleh pelaku.
Setelah diselidiki ternyata pelaku salah sasaran ketika menganiaya Muhammad Raziq (6). Saat ini Muhammad Raziq (6) masih dirawat intensif di RSUP M Jamil Padang.
"Pelaku tega membakar Muhammad Raziq yang masih duduk di kelas 1 SDN 21 Sungai Abang, Kecamatan Lubuak Alung, Kabupaten Padang Pariaman," ucap Kapolres di Padang,Rabu 21 Oktober 2015.
Dia juga mengatakan, akibat dari kebrutalan pelaku yang dilakukan pada hari Sabtu 17 Oktober 2015, Muhammad Raziq (6) mengalami luka bakar sampai 18 persen. Pelaku D (40), sudah diamankan di Polres Padang Pariaman.
"Perkembangan terbaru dari kasus ini, D kami tetapkan sebagai tersangka, ketika penangkapan yang bersangkutan mencoba bunuh diri dengan minum cairan pemutih baju," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Muhammad Raziq adalah korban salah sasaran yang dilakukan oleh tersangka D, yang sebelumnya dia berniat untuk melakukan kekerasan terhadap anak salah seorang pria yang berinisial A.
"Namun, tersangka salah orang antara korban dengan anak pria yang berinisial A cuma berbeda nama belakang. Korban bernama Muhammad Raziq sedangkan anak saudara A, Muhammad Razik," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan tersangka yang tega melakukan pembakaran karena sakit hati kepada pria yang berinisial A.
"Tersangka menikah dengan A dan menjadi istri kedua, tapi bercerai ketika tersangka dalam kondisi hamil dan pria berinisial A rujuk dengan istri pertamanya," ungkapnya.
Setelah itu tersangka melahirkan anak dari perkawinannya dengan A dan pada saat usia 15 hari anaknya meninggal dunia. Hal inilah yang menjadi penyebab pembakaran itu terjadi dan pengakuan tersangka dia sudah beberapa kali mengancam pria yang berinisial A.
Lalu tersangka membuktikan ancamannya tersebut dengan menjemput anak A dari istri pertamanya ke sekolah. Akan tetapi tersangka salah orang.
Dalam kesempatan tersebut dia menghimbau kepada warga untuk berhati-hati menjaga anaknya di manapun dan kapanpun.
Pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini sehingga korban mendapat keadilan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 huruf c, Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Pejabat Pemberi Informasi Dokumentasi RSUP M. Djamil Padang, Gustavianof, mengatakan kondisi korban sudah mulai stabil dari sebelumnya setelah dilakukan penanganan.
"Kondisi awal pasien mengalami luka bakar 18 persen grade II sekarang ini sudah bisa berkomunikasi dan sudah makan," katanya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti seragam pramuka dan sepatu bekas bensin bercampur air milik korban, kemudian sisa bensin dalam botol dan pakaian tersangka ketika menjemput korban.
LIKE & SHARE
0 Response to "Salah sasaran, Bocah kelas 1 SD dianiaya dengan cara dibakar"
Posting Komentar