Ilustrasi
Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Soalnya, Jaksa Penuntut Umum yang berinisial YY tersebut diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap Yul, istri salah satu seorang terdakwa.Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong mengakui bahwa kliennya terpaksa menuruti permintaan YY karena menginginkan suaminya mendapatkan hukuman yang ringan.
"Korban dipaksa oral seks. Korban menuruti karena ingin suaminya dituntut ringan," ungkap Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong, di Bekasi, Rabu 14 Oktober 2015.
Menurutnya, kejadian memalukan tersebut terjadi di dalam mobil dalam menuju perjalanan ke Mapolsek tempat suami Yul ditahan. Korban menurutinya sebab jaksa tersebut mengaku akan menyanggupi untuk menuntut ringan kepada suaminya dalam kasus pidana penggelapan.
"Di tengah perjalanan pelaku merayu korban. Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, karena memikirkan nasib suaminya," tuturnya.
Setelah melakukan perbuatan itu, rupanya pelaku belum merasa puas. Pelaku pun mengajak ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi, korban menolak dan memutuskan untuk pulang.
"Masih belum puas, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh, dan berharap korban juga mengirimkan foto tidak senonohnya," ucapnya.
Tidak tahan dengan kelakuan jaksa bejat tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Kejagung beserta foto-foto dari pelaku. Dan suaminya pun masih tetap dituntut satu setengah tahun hukuman penjara, tanpa ada pengurangan hukuman.
Maka dari itu, dia juga berharap supaya instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum Jaksa tersebut. "Jangan sampai hukum disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,"
LIKE & SHARE
0 Response to "Karena ingin suaminya dituntut ringan, seorang istri rela di ajak mesum Jaksa Penuntut Umum"
Posting Komentar