Pelaku penjambretan terhadap Polwan ditangkap dan satu ditembak


M Robani (23), pelaku penjambretan terhadap Polwan ditembak setelah dua rekannya tertangkap terlebih dulu. M Robani ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Kapten Muslim Gang Jawa Medan.

"Ketika akan ditangkap, Kamis 1 Oktober 2015, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan dan telapak kaki kirinya," ucap Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Senin 5 Oktober 2015.

Penangkapan M Robani bermula dari tertangkapnya Arif Prasetia (20), warga Jalan Paya Geli Gang Masjid, Deli Serdang, dan Doni Arianto (30), warga Jalan Setia Luhur Gang Infanteri, Medan. Kedua tersangka ditangkap setelah bersama M Robani dan I alias C (20) beraksi di Jalan Kapten Muslim, depan Akademi Maritim Belawan.

Dengan mengendarai dua unit sepeda motor, keempat pelaku melakukan penjambretan terhadap korban Fauziah. Petugas yang patroli di kawasan tersebut berhasil menangkap Doni dan Arif.

Penangkapan kedua pelaku dikembangkan. M Robani tertangkap dan ditembak. "Kami masih memburu tersangka I," imbuh Ronni Bonic.

Dari ketiga tersangka yang sudah tertangkap, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, 1 tas berisi KTP, kartu ATM dan HP Nokia.

Menurut pemeriksaan, para pelaku sekurang-kurangnya sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Helvetia. "Mereka ini residivis dalam kasus yang sama," terang Ronni Bonic.

Dan kawanan ini ditengarai menjambret Bripda Clara (19). Polwan yang bertugas di Sat Sabhara Polresta Medan itu dijambret di Jalan T Amir Hamzah sepulang dari gereja, Minggu 27 September 2015.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Ronni Bonic.
LIKE & SHARE

0 Response to "Pelaku penjambretan terhadap Polwan ditangkap dan satu ditembak"