Ibu rumah tangga ditangkap karena ketahuan bawa sabu seberat 500 gram

Ilustrasi
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Salmiati A Gani (46), ditangkap oleh petugas keamanan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Selasa 6 Oktober 2015. Salmiati kedapatan membawa 500 gram sabu. Salmiati adalah warga Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

"Dia dijadwalkan terbang pada pukul 12.25 WIB dengan pesawat Lion Air JT 972, dari Kualanamu menuju Balikpapan transit di Batam," ucap Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi.

Salmiati ditangkap setelah petugas mencurigai gelagatnya. Setelah digeledah, ternyata dari bra dan jilbabnya ditemukan 5 bungkus sabu seberat 500 gram.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polres Deli Serdang," terang Kuswadi.

Petugas Satresnarkoba Polres Deli Sersang masih memeriksa Salmiati A Gani (46). Pengakuan sementara, dia mengaku mendapatkan narkotika tersebut di Pasar Petisah, Medan.

"Pelaku ditawari seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Balikpapan. Dia dijanjikan Rp 20 juta apabila berhasil menyerahkannya pada orang yang menunggu di Balikpapan," ungkap Wakapolres Deli Serdang Kompol M Saleh.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Sementara itu pelaku kemungkinan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," tandas Kompol M Saleh.
LIKE & SHARE

0 Response to "Ibu rumah tangga ditangkap karena ketahuan bawa sabu seberat 500 gram"