Meninggal pada saat bertugas PNS Kementerian Kehutanan menerima JKM sebesar Rp 322,1 juta


PT. Taspen Persero membayarkan Jaminan Kematian untuk yang pertama kalinya setelah Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan. Aturan tersebut resmi berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

Atik Sartika menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 322,1 juta. Karena suaminya, pegawai golongan IIIC Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan meninggal pada saat bertugas.

Iqbal Latanro, Direktur PT. Taspen Persero mengungkapkan bahwa kedua program tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, untuk JKK, pihaknya akan mengcover semua biaya pengobatan sampai sembuh.

"Setiap ada kecelakaan kerja dan kematian kerja, kami akan aktif memberikan dan memprosesnya," kata Iqbal Latanro, Jawa Barat, Sabtu 24 Oktober 2015.

Iqbal menambahkan, setidaknya ada beberapa keuntungan yang didapatkan ASN yang terdaftar dalam JKK dan JKM ini. Keuntungan itu ialah adanya santunan tewas ketika bekerja, uang pemakaman, bea siswa, tabungan hari tua dan asuransi kematian.

"Semua PNS masuk dalam program ini, tapi kami cuma mengcover yang sudah bayar premi. Kalau pemerintah pusat yakin sudah bayar premi, karena sudah masuk dalam APBN, yang belum itu pemerintah daerah," jelasnya.

Iqbal Latanro menjelaskan, masing-masing ASN cuma perlu membayar premi sebesar 0,54 persen dari pendapatannya sebulan. Di mana 0,24 persen untuk pembayaran JKK dan 0,30 persen sebagai premi JKM. Sementara untuk rumus santunan tewas ketika bekerja didapatkan dari gaji pokok dikalikan 80 dikali 60 persen.

Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), PT. Taspen melakukan pencairan dengan dua cara, klaim atau reimburst. Dan jaminan ini akan diberikan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terluka atau sakit.

"Memang kalau dari sisi bisnis ini peningkatan kesejahteraan, karena yang dicover nilainya cukup berarti," pungkasnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Meninggal pada saat bertugas PNS Kementerian Kehutanan menerima JKM sebesar Rp 322,1 juta"