Kelakuan anggota DPRD, mobil dinas pelat merah diganti dengan pelat hitam


Sebanyak 101 anggota DPRD yang diberi mobil dinas oleh pihak Pemprov DKI mengganti pelat merah mobil dinasnya tersebut dengan menggunakan pelat hitam.

Banyak mobil jenis Toyota Corolla Altis yang berderet di parkiran basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta tersebut sudah berubah plat jadi warna hitam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Menurut Heru, pelat mobil yang resmi tersebut seharusnya mencantumkan lambang dari pihak kepolisian.

"Anggota DPRD boleh mengubah pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya. Setelah pelatnya berwarna hitam, STNKnya berbeda," ungkap Heru Budihartono.

"Pelat PQB itu merupakan pelat resmi Pemprov DKI, sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam," imbuhnya.

Heru Budihartono mengatkan, apa yang dilakukan oleh pihak DPRD itu ialah sebuah pelanggaran. Dia juga menduga, jika pelat-pelat hitam tersebut bisa saja dibuat melalui jasa pembuatan pelat nomor yang banyak terdapat di pinggir jalan.

Dia juga mengatakan, perubahan pelat nomor itu seharusnya harus melalui koordinasi dengan pihak Sekretariat Dewan, supaya perubahan tersebut bisa dilakukan secara resmi sehingga tidak menimbulkan masalah di jalan.

"Polisi sudah tahu kok kalau PQB atau PQ adalah milik pemerintah daerah. Polisi tahu itu pelat merah. Suatu saat nanti kalau di stop terus ribut, kan jadi enggak enak sama yang bawa. Polisi kan tentu melakukan penegakan hukum," ungkap Heru Budihartono.

"Seharusnya, jika ingin mengubah pelat nomor mobil jadi hitam, anggota DPRD harus melakukannya secara terkoordinasi oleh Kesekretariatan Dewan," tandasnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Kelakuan anggota DPRD, mobil dinas pelat merah diganti dengan pelat hitam"