Dua anggota Polisi dan seorang Kepala Desa tertangkap tangan sedang berjudi


Kelakuan dua anggota kepolisian dan seorang Kepala Desa di kabupaten Rokan Hulu propinsi Riau ini sangat tidak pantas untuk dijadikan contoh. Dua anggota Polri dan seorang Kepala Desa diciduk ketika sedang bermain judi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, dua anggota polisi dan seorang Kades tersebut ditangkap bersama tiga orang warga lainnya.

"Semuanya kita amankan ke tahanan Mapolsek Kuntodarussalam karena tertangkap tangan sedang berjudi," ungkap Guntur Aryo.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan warga karena ulah si kepala desa yang disinyalir bermain bermain judi. Warga pun langsung melaporkan ke Polsek Kuntodarusslam. "Setelah petugas datang, ternyata benar ada aktivitas judi dan berhasil menangkap para pelaku," ucap Guntur Aryo.

Dari penggerebekan itu dua polisi yang ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Kuntodarussalam yaitu Brigadir Hd yang bertugas di Polsek Tambusai Utara, dan Brigadir DS bertugas di Polsek Ujungbatu.

Sedangkan Kades berinisial Slm tersebut merupakan salah seorang Kades di Kecamatan Pagarantapah Darussalam. Ketiganya ditangkap polisi bersama tiga pria lain yaitu tersangka Ac, Siat dan Af, ketika sedang bermain judi qiu-qiu di salah satu kebun kelapa sawit warga Desa Kembang Damai, tepatnya di belakang kantor Camat Pagarantapah Darussalam.

Guntur Aryo juga memastikan, dua personel Polri yang ikut main judi akan tetap menjalani peradilan umum dan menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri.

"Polri tetap tunduk dengan peradilan umum. Anggota yang bersalah juga tetap mengikuti sidang kode etik nanti," tandas Guntur Aryo.
LIKE & SHARE

0 Response to "Dua anggota Polisi dan seorang Kepala Desa tertangkap tangan sedang berjudi"