Sebelum terjadinya kejadian pembakaran Musholla, telah beredar surat larangan Shalat Idhul Fitri


Sebelum terjadinya kejadian pembakaran Musholla Baitul Muttaqin di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, telah beredar surat larangan Shalat Idhul Fitri. Surat selebaran tersebut diedarkan pada tanggal 11 Juli 2015 yang mengatasnamakan Jemaat GIDI Wilayah Tolikara.

Alasannya, pada Tanggal 13 sampai 19 Juli 2015 akan diselenggarakan acara Seminar dan KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) Pemuda tingkat internasional. Karena acara itu GIDI Wilayah Tolikara melarang adanya kegiatan Lebaran pada tanggal 17 Juli. Lalu boleh merayakan Lebaran namun di luar kota dan melarang para muslimah memakai jilbab.

Jemaat GIDI di Tolikara juga melarang gereja Denominasi lain mendirikan tempat-tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara. Mereka juga melarang gereja adven di distrik Paido. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Wilayah GDI Tolikara Nayus dan Sekretarisnya Marthen.

Pada saat sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Patrige membenarkan adanya surat edaran yang mengatasnamakan GIDI tersebut. "Mereka ada kegiatan bertaraf internasional. Tapi tetap dilakukan shalat Idhul Fitri," jelas Patrige.

Kegiatan GIDI tersebut juga baru terjadi pada tahun ini dan bertepatan dengan hari raya Idhul Fitri. Sebenarnya, di lokasi musholla sudah ada anggota Polisi dan TNI yang berjaga untuk pengamanan Shalat Ied. Tapi massa tetap menyerang sehingga ada tindakan dari aparat, kata Patrige.

"Luka-luka 11 orang, tiga diantaranya luka tembak. Selebihnya tidak tahu, terkena seng atau apa," katanya.

Terkait soal kabar satu korban tewas dari pihak penyerang, Patrige mengaku belum mendengar kabar tersebut. "Nanti akan diselidiki lagi," ungkapnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Sebelum terjadinya kejadian pembakaran Musholla, telah beredar surat larangan Shalat Idhul Fitri"