Komentar JK tentang fatwa MUI bahwa BPJS haram


Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati oleh masyarakat sekarang ini tidak sesuai dengan syariah atau haram. Indikatornya ialah sistem bunga yang diberlakukan. Oleh karena itu, MUI mendorong agar pemerintah membentuk BPJS Kesehatan syariah.

Terkait masalah ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum membaca fatwa itu. Akan tetapi, JK menilai, konsep hukum suatu produk dalam Islam sudah jelas.

"Saya belum baca, tapi yang jadi haram/halal itu jelas dalam agama Islam sederhana. Selama tidak haram dia halal," ungkap JK di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Oleh karena itu, kata JK perlu kajian mendalam mengenai hal-hal yang belum sesuai dengan syariah. " Pertanyaannya apanya yang haram kita perlu kaji lagi," ungkap JK.

Pada saat sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati oleh masyarakat sekarang ini tidak sesuai dengan syariah atau haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH. Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan tersebut tidak sesuai syariah ialah bunga.

"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," ungkap KH. Ma'ruf Amin menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

KH. Ma'ruf Amin menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan syarat-syaratnya secara syariah," terangnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Komentar JK tentang fatwa MUI bahwa BPJS haram"