Hakim Achmad Petensili menolak gugatan praperadilan Margriet


Hakim Achmad Petensili menolak gugatan penetapan tersangka yang diajukan oleh Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Menurut Hakim Achmad Petensili, penetapan tersangka Margriet telah memenuhi dua alat bukti minimal.

"Ada pertimbangan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dibenarkan yakni sudah memenuhi minimal adanya dua alat bukti, sesuai dengan tingkat kesulitan penentuan pelaku," jelas Hakim Achmad Petensili di ruang sidang utama PN Denpasar, Bali, Rabu 29 Juli 2015.

Dua alat bukti yang dimaksud yakni alat keterangan ahli, saksi dan surat. Dengan begitu menurut Hakim, dalil pemohon dalam menetapkan tersangka tidak didasari alat bukti ialah argumentasi yang harus dikesampingkan.

Dalam hal ini, imbuhnya, bahwa pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya. Dengan demikian harus dinyatakan ditolak seluruhnya. Beban biaya dalam proses persidangan dibebankan nihil.

Berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015, memutuskan dan menimbang gugatan pemohon ditolak. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, maka gugatan pemohon terhadap termohon ditolak," tegas Hakim Achmad Petensili.

Begitu selesai hakim Achmad Petensili ketok palu atas putusan itu, tim Kuasa hukum Margriet yang dipimpin oleh Hotma Sitompoel, langsung berdiri meninggalkan ruang sidang keluar melalui pintu samping menuju gedung belakang PN Denpasar. "Semua di luar dari apa yang kami harapkan," kata Hotma Sitompoel.
LIKE & SHARE

0 Response to "Hakim Achmad Petensili menolak gugatan praperadilan Margriet"