BPJS kesehatan haram, ini penjelasan dari MUI


Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tidak cuma itu saja, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.

Berdasarkan hasil ijtimak para ulama, MUI sudah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan itu, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian tersebut, MUI menilai bahwa BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.

"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi apabila dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.

Tidak cuma itu saja, MUI pun menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda tersebut dibayarkan secara bersamaan.

Dari hasil pengkajian itu, MUI menilai bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. Karena, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

"MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima."
LIKE & SHARE

0 Response to "BPJS kesehatan haram, ini penjelasan dari MUI"