Pemerintah sebaiknya meniadakan yang namanya barang haram di Indonesia


Agoes Silaban, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) menilai dengan dinaikkannya bea masuk minuman beralkohol maka akan merangsang peredaran minuman keras ilegal. Soalnya, Agoes Silaban meyakini akan banyak oknum nakal yang akan menunggangi kebijakan itu untuk memuluskan masuknya minuman beralkohol ke dalam negeri.

"Buat saya semakin tinggi bea masuk dan cukai ya semakin ada oknum-oknum importir yang nyelundup oknum petugas yang membantu untuk nyelundup," ungkap Agoes Silaban.

Dengan membludaknya miras ilegal, lanjutnya, otomatis akan mematikan pengusaha minuman resmi lantaran harga tidak berlangsung secara kompetitif. "Akhirnya bertarung harga resmi dan tidak resmi. Yang artinya dengan semakin tingginya bea masuk dan cukai semakin buat insentif bagi penyelundup dan petugas nakal," katanya.

Kebijakan baru pemerintah itu, imbuhnya, berbanding terbalik dengan yang diterapkan di negara lain. Negara lain, disebut Agoes Silaban, untuk menekan angka penyelundupan sering meminimalisasikan bea masuk barang impor.

"Yang terjadi di negara lain untuk mencegah penyelundupan bea masuk dan cukainya diturunin. Bahkan, di Malaysia sendiri yang notabenenya negara islam, itu bea masuknya berkisar 35-50 persen," katanya.

"Nah, jika sudah segitu bea masuknya artinya bagi pedagang ya mending bayar bea masuk daripada nyelundupin. Kalau mau hidup tenang ya bayar saja bea masuknya cuma segitu kan. Pesan saya kepada pemerintah tirulah Malaysia," pungkasnya.

Kalau menurut saya pribadi, pemerintah sebaiknya meniadakan yang namanya barang haram di Indonesia, apa pun jenisnya yang nantinya akan merusak para penerus bangsa ini.
LIKE & SHARE

0 Response to "Pemerintah sebaiknya meniadakan yang namanya barang haram di Indonesia"