Agus membongkar fakta baru, Margriet menginjak-injak jasad Engeline


Seorang tersangka pembunuhan Engeline Agus Tay Hamba May membongkar fakta baru mengenai Margriet. Salah satunya adalah, Margriet menginjak-injak jasad Engeline untuk memastikan bahwa anak malang tersebut sudah meninggal.

"Masih di dalam kamar, setelah dibungkus Agus disuruh menginjak-injak jasad Engeline untuk memastikan sudah meninggal. Agus tidak mau. Margriet akhirnya menginjak-injak sendiri jasad Engeline," ungkap kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing di Denpasar, Bali, Rabu 8 Juli 2015.

Menurut Haposan Sihombing, berdasarkan keterangan dari Agus, Margriet menginjak-injak jasad Engeline menggunakan sandal. Penyidik sudah mengamankan sandal yang digunakan sebagai barang bukti.

"Barang buktinya adalah sandal warna putih dasarnya biru," ungkap Haposan Sihombing.

Haposan Sihombing menjelaskan saat dibungkus, jasad Engeline dalam keadaan tertekuk dan diikat menggunakan tali berwarna biru. Margriet kemudian menyuruh Agus untuk memperdalam lubang yang sudah ada di kandang ayam halaman belakang rumah.

"Waktu Agus menggali, Margriet datang ke lokasi. Dia tanya ke Agus, Gus, kok lama Gus. Agus jawab Agus, Sudah bu, sudah mau selesai', Adegan itu ada. Jenazah Engeline masih di kamar," ungkap Haposan Sihombing.

Selesai menggali lubang, Agus menggotong jenazah Engeline dari kamar Margriet ke lubang kuburan yang sudah digalinya. Margriet sudah menunggu di lokasi lubang kuburan.

"Ibu Margriet sudah menunggu di lokasi. Pada saat jasad diletakkan, posisinya masih diputar oleh Margriet," kata Haposan Sihombing.

Setelah itu, Margriet menyuruh Agus untuk mengubur Engeline. "Lalu diperintahkan, Sekarang kubur. Itu ditutupi bambu, baru ditutupi keranjang. Kita lihat langsung di TKP. Menurut pengacaranya, itu tempat sampah, menurut kami tidak cocok tempat sampah," jelas Haposan Sihombing.

Bantahan dari pihat Margriet

Pihak Margriet sudah berkali-kali membantah terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya tersebut. Bahkan, kubu Margriet juga menggugat Polda atas penetapan status tersangka pembunuhan.

"Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan," ungkap Hotma Sitompoel, pengacara Margriet.

Hotma Sitompoel menambahkan, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, supaya segala hal berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Akan tetapi, dia enggan untuk membeberkan kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," tagas Hotma Sitompoel.
LIKE & SHARE

0 Response to "Agus membongkar fakta baru, Margriet menginjak-injak jasad Engeline"