Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tengah melakukan investigasi mengenai kasus salah tangkap tukang ojek, Dedi (33) di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penangkapan tersebut, maka pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
"Masih ada upaya hukum dari Kejaksaan jadi belum final atau inkracht. Untuk mengklarifikasi tentang ini dan mensupervisi kasus ini. Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk benar-benar melakukan investigasi benar atau tidaknya terjadi pelanggaran, saat kita ada pelanggaran etika profesi, maka dikenakan pasal kode etik," ungkap M Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pernyataan salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Timur masih terlalu dini. Karena, sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Dedi sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Proses penyidikan melalui lawyernya sudah melakukan praperadilan namun praperadilan menolaknya, upaya paksa tangkap oleh penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap. Lengkap berkas penyidikan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah di pengadilan vonis 2 tahun, mereka melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Namun masih ada upaya hukum apabila Jaksa Penutut umum melakukan kasasi," katanya.
Dia juga menambahkan, apabila rekan tersangka Dedi yang berjumlah 7 orang juga tertangkap, maka proses hukum akan terungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian itu.
"Patuhi proses hukum, ini masih berlangsung. Kita masih melakukan investigasi," jelasnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Polda Metro menurunkan Propam untuk penyelidikan kasus salah tangkap"
Posting Komentar