Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyarankan agar Novel Baswedan menempuh jalur praperadilan mengenai penangkapan yang terjadi padanya. Kata Budi Waseso, penyidik KPK itu bukan siapa-siapa dibandingkan dengan Djoko Susilo.
"Dulu saat Djoko Susilo ditahan, kami tidak minta penangguhan penahanan dan segala macam," ungkap Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2015.
Djoko Susilo adalah mantan petinggi polri yang divonis bersalah atas kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri pada tahun anggaran 2011. Novel Baswedan sendiri merupakan salah satu satgas yang ditugskan KPK dalam menyelidiki kasus yang menimpa Djoko Susilo.
"Pak Djoko Susilo ini polisi bintang dua, Novel ini loh, Kompol saja. Dia bisa ke KPK itu karena polisi loh. Dia kalau tidak dari sini, tidak jadi apa-apa. Jadi kenapa harus dibesar-besarkan, luar biasa," jelasnya.
Budi Waseso memberi saran kepada Novel Baswedan, untuk mengajukan praperadilan supaya kasusnya lebih terbuka. "Praperadilan lebih bagus, jadi jangan lebay. Belum apa-apa sudah takut, gagah gitu loh, seperti waktu nangkap yang lain-lain," terangnya.
Novel Baswedan diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah seorang terpidana pencurian sarang burung Walet di Bengkulu pada tahun 2004. Ketika itu, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.
LIKE & SHARE
0 Response to "Budi Waseso: sebaiknya Novel tempuh jalur praperadilan"
Posting Komentar