BKN atau Badan Kepegawaian Negara Indonesia mengubah sistem mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Dimulai pada tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun sekali tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang sudah diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan. Bagaimana mau memberikan pelayanan maksimal apabila para PNS sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat apabila sibuk memberikan pelayanan," ungkap Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan itu dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan reformasi birokrasi (RB) di bidang kepegawaian. Pegawai tidak usah lagi sibuk untuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun sekali mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak untuk naik pangkat ke BKD.
Dengan begitu, BKN cuma menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai apa tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima Aria, mekanisme seperti sekarang ini melalui usulan atasan langsung ke BKD lantas kemudian diproses kerap kali merugikan pegawai yang bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan sampai setahun. Kedepannya kenaikan pangkat akan secara otomatis. Tidap perlu lagi repot-repot untuk mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," jelasnya.
Kedepannya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu pada enam bulan sebelumnya. Begitu juga untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktunya berlaku.
Dengan begitu, Setidaknya para PNS yang bersangkutan dapat segera memproses pemberkasannya supaya ketika jatuh tempo, baik naik pangkat ataupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat dapat menerima pendapatan sesuai dengan pangkatnya, sedangkan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat pada hari jatuh temponya.
"Sama juga untuk pemberkasannya, hanya cukup dilakukan secara online. Tidak perlu membawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," pungkasnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Kabar gembira untuk PNS,kenaikan pangkat akan otomatis 4 tahun sekali"
Posting Komentar