Hukum di Myanmar yang sangat kontroversial


Sebuah Kelompok penegak Hak Asasi Manusia menyatakan kekesalan atas aturan hukum baru yang sangat kontroversial di Myanmar. Beleid itu menyebutkan bahwa para ibu harus membatasi kelahiran anak mereka dengan jarak pertiga tahun.

Presiden Myanmar, Thein Sein, sudah menandatangani aturan kontrol populasi itu pada minggu lalu.

"Hukum tersebut sangatlah jelas mengarah pada minoritas muslim di negara itu (Rohingya), sangat spesifik menyasarkan pada sebuah agama tertentu, populasi dan area tertentu, kritik LSM Khin Lay, sebuah kelompok gerakan Segitiga Wanita yang sering tidak spendapat dengan aturan tersebut.

Dicurigai legislasi itu didasari oleh tekanan komite ultra nasionalis Budha demi proteksi nasionalitas dan agama, yang dikenal dengan Ma Ba Tha.

Kelompok anti muslim yang sentimen dengan berpendapat jika kelompok muslim mempunyai angka kelahiran yang tinggi maka secara dominan akan melebihi populasi umat Budha. Meskipun saat ini mereka masih dalam tingkat populasi kurang dari 10 persen dari keseluruhan penduduk Myanmar.

Diketahui, melalui statemennya, pemerintah menolak jika pengesahan aturan tersebut dikaitkan oleh isu agama, dan berdalih murni berlandaskan menjaga kesehatan sang ibu dan rahimnya.

Amerika Serikat yang ikut menanggapi hal tersebut mengatakan, jika aturan hukum tersebut bisa memperburuk hubungan kenegaraan terkait ras dan perlindungan agama.

Ada isu terkait, pihak Washington bersama PBB sudah memanggil Myanmar secara khusus terkait isu umat muslim Rohingya. Pengugsi Rohingya ialah akar dari krisis kemanusiaan yang sedang mengguncang Asean, kata pemerintah AS.

Sebanyak 1,1 juta umat muslim Rohingya sangat krisis identitas, mereka ditolak sebagai warga negara di negerinya sendiri.
LIKE & SHARE

0 Response to "Hukum di Myanmar yang sangat kontroversial"