Seorang warga negara asal Thailand, Tipan Prakusa (27) tahun duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9). Dia diadili karna tertangkap tangan membawa
579,6 gram sabu-sabu dari Negara Malaysia.
Pada saat diadili, perempuan yang Cuma bisa bahasa Thailand ini didampingi oleh penerjemah. Abdur Rahman, mahasiswa asal Patani, Thailand Selatan yang jadi penerjemahnya.
Di dalam persidangan itu, Jaksa Nilma Lubis mendakwa Tipan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ungkap Nilma di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Dalam dakwaannya, Nilma menyatakan, Tipan ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (14/5) malam. Pada saat itu dia baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ123 yang membawanya dari Kuala Lumpur.
Petugas bandara curiga dengan gerak-gerik Tipan lalu menghentikan dan memeriksanya. Alhasil,ditemukan sabu-sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dipakai oleh perempuan ini.
Sesuai prosedur, Tipan kemudian dibawa ke RSU Elisabeth Medan dan dirontgen. Dan di dalam liang kemaluannya juga terdeteksi bungkusan yang belakangan berisi sabu-sabu dibalut kondom dan dikemas berbentuk kapsul.
Tipan mendapat sabu-sabu itu dari Floy, warga negara Thailand. Dia tidak diberi upah, cuma diberi ongkos 5 lembar pecahan USD 100.
“Total sabu-sabu yang dibawanya 579,6 gram,” tutur Irawan, petugas Bea Cukai, satu dari dua saksi yang langsung dimintai keterangan pada sidang perdana ini.
Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut Selasa (30/9).
Selesai persidangan, Abdur Rahman, yang diwawancarai wartawan mengatakan, Tipan mengakui tidak tahu membawa sabu-sabu. Ibu satu anak ini mengaku dibawa oleh temannya bernama Floy ke China kemudian disuruh ke Kuala Lumpur kemudian ke Medan. “Dia mengaku dibius dan dimasukkan benda dalam kemaluannya saat dia dalam keadaan tidak sadar. Sepatunya itu baru dipakainya lagi di Kuala Lumpur. Floy ini bersuamikan orang Afrika, menurut informasi dia sudah tertangkap di Thailand karna perkara narkotika juga,” ungkap Abdur Rahman.
Pada saat diadili, perempuan yang Cuma bisa bahasa Thailand ini didampingi oleh penerjemah. Abdur Rahman, mahasiswa asal Patani, Thailand Selatan yang jadi penerjemahnya.
Di dalam persidangan itu, Jaksa Nilma Lubis mendakwa Tipan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ungkap Nilma di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Dalam dakwaannya, Nilma menyatakan, Tipan ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (14/5) malam. Pada saat itu dia baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ123 yang membawanya dari Kuala Lumpur.
Petugas bandara curiga dengan gerak-gerik Tipan lalu menghentikan dan memeriksanya. Alhasil,ditemukan sabu-sabu di dalam dua sol sepatu Adidas merah yang dipakai oleh perempuan ini.
Sesuai prosedur, Tipan kemudian dibawa ke RSU Elisabeth Medan dan dirontgen. Dan di dalam liang kemaluannya juga terdeteksi bungkusan yang belakangan berisi sabu-sabu dibalut kondom dan dikemas berbentuk kapsul.
Tipan mendapat sabu-sabu itu dari Floy, warga negara Thailand. Dia tidak diberi upah, cuma diberi ongkos 5 lembar pecahan USD 100.
“Total sabu-sabu yang dibawanya 579,6 gram,” tutur Irawan, petugas Bea Cukai, satu dari dua saksi yang langsung dimintai keterangan pada sidang perdana ini.
Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut Selasa (30/9).
Selesai persidangan, Abdur Rahman, yang diwawancarai wartawan mengatakan, Tipan mengakui tidak tahu membawa sabu-sabu. Ibu satu anak ini mengaku dibawa oleh temannya bernama Floy ke China kemudian disuruh ke Kuala Lumpur kemudian ke Medan. “Dia mengaku dibius dan dimasukkan benda dalam kemaluannya saat dia dalam keadaan tidak sadar. Sepatunya itu baru dipakainya lagi di Kuala Lumpur. Floy ini bersuamikan orang Afrika, menurut informasi dia sudah tertangkap di Thailand karna perkara narkotika juga,” ungkap Abdur Rahman.
LIKE & SHARE
0 Response to "Wanita asal Thailand bawa sabu di kemaluannya"
Posting Komentar