Tanggapan ketua DPRD DKI,FPI tidak berhak melarang pelantikan Ahok


Front Pembela Islam (FPI) berencana melakukan aksi besar-besaran di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (24/9). FPI menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Joko Widodo alias Jokowi yang akan menjadi presiden.

Selain itu, FPI juga menuntut supaya DPRD DKI untuk tidak mengesahkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta mendatang. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pelantikan Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan konstitusi.

Soalnya, sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.

“Itu bukan hak FPI. Ini konstitusi,” ungkap Prasetyo di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (23/9).

Prasetyo mempersilakan FPI untuk melakukan aksinya di depan Balai Kota DKI. Akan tetapi, sebagai warga negara yang baik harus menjalankan aksinya tanpa ada anarkis.

“Yang penting demonya baik. Sebagai warga negara itu berhak sampaikan aspirasinya. Yang penting tidak anarkis," ungkapnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Tanggapan ketua DPRD DKI,FPI tidak berhak melarang pelantikan Ahok"