Seorang narablog Iran divonis mati karena hina Nabi Muhammad di Facebook


Menurut laporan seorang sumber yang mengatakan kepada lembaga pembela hak asasi International Campaign for Human Right di Iran, Soheil Arabi, 30 tahun, mengakui memajang sejumlah materi di laman media sosial Facebooknya yang berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad.

Arabi yang ditangkap oleh Pasukan Garda Revolusi pada November tahun lalu dikatakan menulis hinaan itu dalam keadaan psikologis buruk dan tidak berpikir lagi.

Pada 30 Agustus yang lalu pengadilan di Kota Teheran melalui hakim Khorasani menyatakan Arabi bersalah karena menghina nabi.

Menurut pasal 262 Hukum Islam di Iran, menghina nabi akan diganjar hukuman mati, tapi pada pasal 264 aturan itu mengatakan jika terdakwa menyatakan dia menghina nabi dalam keadaan marah atau tidak sengaja maka hukuman matinya bisa diturunkan menjadi 74 kali cambuk.

Sumber anonim itu menyatakan, “Sayangnya, meski aturan pasal itu begitu, hakim tetap memutuskan dia dihukum mati.”

Dalam persidangan itu Seoheil berulang kali menyatakan dia menulis hinaan itu dalam keadaan psikologis yang buruk.

Meski istri Arabi sudah dibebaskan beberapa jam setelah pasangan itu ditangkap, Arabi tetap ditahan selama dua bulan di penjara Evin di dalam markas Garda Revolusi.
LIKE & SHARE

0 Response to "Seorang narablog Iran divonis mati karena hina Nabi Muhammad di Facebook"