DPR mengusulkan harga buat SIM naik jadi Rp 300.000


Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur BI Agus Martowardojo, Minggu (28/9). Rapat mengagendakan mengenai pembahasan laporan sekaligus pengesahan hasil kerja panitia kerja RUU RAPBN 2015, mendengar pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah dan penandatanganan naskah RUU RAPBN 2015 mendatang.

DPR juga meminta kepada pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara. Tidak hanya dari pos penerimaan pajak, tetapi juga pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“PNBP Kementerian Hukum dan HAM 2015 disepakati sebesar Rp 4,064 triliun,” ungkap anggota Banggar, Dolfi OFP dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Minggu (28/9).

Terkait dengan peningkatan PNDP, DPR mengusulkan pemerintah untuk menaikkan biaya pembuatan SIM A, B dan C menjadi Rp 300.000. “Dari Rp 80.000 sampai dengan Rp 120.000 menjadi Rp 300.000,” ungkapnya.

Dolfi menambahkan, PNBP Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam RAPBN 2015 disepakati sebesar Rp 12.381,2 miliar.Gila,jika membuat SIM menjadi Rp 300.000,alangkah mahalnya.Ditempat saya sekitar 5 atau 6 tahun yang lalu saja harga membuat SIM hampir mencapai Rp 300.000,jika dinaikkan mungkin ditempat saya bisa menjadi Rp 600.000.Jika begini caranya mungkin ditempat saya bisa banyak rakyat yang tidak membuat SIM.

Terima kasih atas usulannya bapak Anggota Dewan yang Terhormat.

LIKE & SHARE

0 Response to "DPR mengusulkan harga buat SIM naik jadi Rp 300.000"