Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Dimyati Natakusumah,
menilai bahwa langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan
judicial review atau uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD
dan DPRD (MD3) merupakan tindakan yang tepat. Tetapi, dia juga diam-diam
berharap dengan berlakunya aturan itu, paling tidak partai berlambang Ka'bah
itu bisa menempatkan wakilnya di kursi pimpinan DPR.
"Itu bagus karena di dalam undang-undang harus paket. Kita berharap PPP dapat
kursi pimpinan," ungkap Dimyati kepada awak media di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai, UU MD3 merupakan ranah internal parlemen dan
tidak menyangkut konstitusional. Keputusan MK tersebut juga dinilai baik untuk
soliditas Koalisi Merah Putih di parlemen. Dimyati mengatakan PPP bisa
memperoleh salah satu posisi pimpinan di parlemen.
"Iya dong pasti ditolak. MK sudah bagus. Itu kan internal kalau terkait komposisi. Kalau terkait komposisi pimpinan DPR, MK tidak mengatur itu, MK mengatur yang berhubungan dengan kedaulatan masyarakat dan fungsi," ungkap Dimyati.
"Iya dong pasti ditolak. MK sudah bagus. Itu kan internal kalau terkait komposisi. Kalau terkait komposisi pimpinan DPR, MK tidak mengatur itu, MK mengatur yang berhubungan dengan kedaulatan masyarakat dan fungsi," ungkap Dimyati.
LIKE & SHARE
0 Response to "Uji materi UU MD3 ditolak, PPP ingin jadi pimpinan DPR"
Posting Komentar