Komisi Pemberantasan Korupsi
terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas
Kesehatan Provinsi Banten dan dugaan meminta suap dengan paksa yang dilakukan oleh
Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Pada hari ini, penyidik lembaga penegak hukum menjadwalkan memeriksa tiga saksi
dari latar belakang yang berbeda.
Saksi itu ialah Dessy Anita Andriyanthy seorang ibu rumah tangga, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi, dan seorang swasta yang bernama Iwan Kartiwa.
“Diperiksa untuk tersangka RAC,” tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (26/9).
Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik sudah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal meminta suap dengan paksa. Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat dengan empat pasal itu karna diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten yang menerima sesuatu, memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
Saksi itu ialah Dessy Anita Andriyanthy seorang ibu rumah tangga, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi, dan seorang swasta yang bernama Iwan Kartiwa.
“Diperiksa untuk tersangka RAC,” tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (26/9).
Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik sudah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal meminta suap dengan paksa. Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat dengan empat pasal itu karna diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten yang menerima sesuatu, memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
LIKE & SHARE
0 Response to "Saksi Korupsi Alkes Banten dari pejabat sampai dengan ibu rumah tangga"
Posting Komentar