Seandainya ditolak oleh DPRD DKI, Jokowi tetap bisa dilantik jadi presiden


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) akan tetap menjabat sebagai presiden meskipun DPRD DKI menolak pengunduran diri Jokowi dari gubernur DKI Jakarta. Heru menegaskan, proses pengunduran diri ke DPRD memang harus dilakukan sesuai dengan administratif dalam Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kalau enggak kelar, secara otomatis 20 Oktober Pak Gubernur akan jadi presiden ya otomatis mundur. Tapi kan kami inginnya dalam jalankan roda pemerintah harus baik. Jadi kalau secara kelembagaan kalau bisa sebelum 20 Oktober selesai (proses di DPRD)," tutur Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (30/9).

Heru menegaskan mekanisme administrasi tersebut harus dijalankan Jokowi untuk menjadi presiden periode 2014-2019. Akan tetapi saat ini status Jokowi hingga pelantikan presiden mendatang masih gubernur DKI Jakarta.

"Seyogyanya mekanisme administrasi sebuah lembaga harus ada legalitas. DPRD punya mekanisme sendiri, tahapannya juga harus ada yang dilalui. Sampai nanti Pak Jokowi dilantik jadi presiden ya dia masih gubernur," ungkapnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Seandainya ditolak oleh DPRD DKI, Jokowi tetap bisa dilantik jadi presiden"