Menghubungi ketua MK,SBY cari solusi tolak UU Pilkada


Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan alasan dia menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, di tengah-tengah masa lawatannya di Osaka, Jepang. Dia mengaku pada saat itu sedang meminta saran kepada Hamdan ihwal cara alternatif buat menolak materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna.

Menurut SBY, dia sengaja mengontak Hamdan untuk berkonsultasi apakah bisa dia menolak UU Pilkada, menyebabkan pemilihan tidak langsung, dengan berlandaskan pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam pasal itu, lanjut dia, isinya adalah sebuah produk hukum dari DPR baru bisa berlaku bila ada persetujuan dari pemerintah melalui presiden.

“Karena dalam pembahasan RUU, presiden menunjuk menteri untuk mewakili. Tapi dimaknai sama saja itu pemberian persetujuan. Tidak ada jalan bagi presiden tidak setuju tentang hasil rapat paripurna,”ungkap SBY dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (30/9) dinihari.

Sebab itulah, SBY menyatakan sedang menyusun taktik baru untuk melawan pengesahan UU Pilkada itu. Namun, dia menyatakan bentuk perlawanannya itu harus tetap sesuai aturan.

“Saya ingin yang dilakukan pemerintah tetap dalam koridor konstitusi. Presiden harus memberi contoh tindakan dan langkah politiknya tidak boleh keluar dari konstitusi,” tutur SBY.

SBY menyatakan akan bekerja keras buat menyusun siasat baru itu hingga besok siang. Dia berusaha menepis anggapan masyarakat kalau dia merupakan biang keladi pemilihan kepala daerah tidak langsung.

“Tidak ada kepentingan pribadi saya dalam hal ini. Kalau saat ini baik sistemnya, pemerintahan akan datang bisa lebih baik lagi mengelola,” tambah SBY.
LIKE & SHARE

0 Response to "Menghubungi ketua MK,SBY cari solusi tolak UU Pilkada"