Yusril : Pemberhentian Sutarman oleh Jokowi bertentangan dengan Undang-undang


Pemberhentian Jenderal Sutarman dan penunjukan Komjen Budi Gunawan untuk menggantikannya sebagai KAPOLRI menuai polemik. Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga ikut mengkritik cara Jokowi melakukan reorganisasi di Korps Bhayangkara.

Yusril mengatakan, proses pemberhentian yang dilakukan oleh Jokowi terhadap Sutarman bertentangan dengan undang-undang, karena pemberhentiannya tidak melalui persetujuan DPR terlebih dulu.

"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Seharusnya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam akunnya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1).

Pernyataan yang disampaikan oleh Yusril tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di mana dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai alasannya."

Berdasarkan alasan tersebut, maka Presiden Jokowi tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan Sutarman dari jabatannya. Pengajuan pemberhentian juga harus disertakan dalam pengajuan calon Kapolri baru yang ditujukan kepada DPR.

"Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman. Kecuali karena alasan mendesak, presiden dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR," jelasnya.

Yusril menambahkan, dalam mengajukan pemberhentian harus memenuhi salah satu syarat sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yakni melanggar sumpah jabatan atau dianggap membahayakan keamanan negara. Jika itu terpenuhi, maka Jokowi bisa memberhentikan Kapolri dan menunjuk Plt tanpa harus melalui persetujuan dari DPR.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan presiden...? Saya tidak tahu."

Tidak cuma soal pemberhentian, berdasarkan undang-undang itu pula, pengangkatan Plt Kapolri juga harus melalui persetujuan dewan.

"Pada saat yang bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi," pungkasnya.
LIKE & SHARE

0 Response to "Yusril : Pemberhentian Sutarman oleh Jokowi bertentangan dengan Undang-undang"