Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa akan menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Komjen Pol Budi Gunawan, di masa akhir proses penyidikan. Dia menyatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur KPK terhadap semua.
Menurut Abraham Samad, KPK sudah punya acuan dalam proses penahanan tersangka korupsi. Pertama dilihat dari tingkat penyelesaian berkas perkara. Jika sudah lebih dari 50 persen, maka bisa jadi tidak lama lagi mereka akan masuk bui. Lain halnya jika tersangka tersebut ternyata melakukan upaya-upaya menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau mencoba menghalangi proses penyidikan.
Abraham Samad menyatakan mereka tidak bisa terburu-buru menahan tersangka jika berkas perkara masih minim. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah membatasi masa penahanan tersangka hanya dilakukan selama 120 hari pada masa penyidikan. Jika waktu penahanan sudah habis tapi berkas perkara belum lengkap, maka resiko yang harus dihadapi adalah tersangka tersebut bebas demi hukum.
"Jadi tidak ada tradisi dan tidak akan pernah terjadi di KPK seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan," ungkap Abraham Samad.
Abraham Samad berjanji kasus yang membelit Komjen Budi akan dikebut proses penyidikannya sebelum dia lengser akhir tahun ini. Dia menyatakan hal tersebut dilakukan untuk meredam polemik yang berkepanjangan.
"Itu yang jadi konsen kita. Teman-teman tidak perlu ada keraguan kapan BG ditahan. Itu cuma masalah SOP dan prosedur hukum yang harus kita lewati," jelas Abraham Samad.
Menurut Abraham Samad, KPK sudah punya acuan dalam proses penahanan tersangka korupsi. Pertama dilihat dari tingkat penyelesaian berkas perkara. Jika sudah lebih dari 50 persen, maka bisa jadi tidak lama lagi mereka akan masuk bui. Lain halnya jika tersangka tersebut ternyata melakukan upaya-upaya menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau mencoba menghalangi proses penyidikan.
Abraham Samad menyatakan mereka tidak bisa terburu-buru menahan tersangka jika berkas perkara masih minim. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah membatasi masa penahanan tersangka hanya dilakukan selama 120 hari pada masa penyidikan. Jika waktu penahanan sudah habis tapi berkas perkara belum lengkap, maka resiko yang harus dihadapi adalah tersangka tersebut bebas demi hukum.
"Jadi tidak ada tradisi dan tidak akan pernah terjadi di KPK seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan," ungkap Abraham Samad.
Abraham Samad berjanji kasus yang membelit Komjen Budi akan dikebut proses penyidikannya sebelum dia lengser akhir tahun ini. Dia menyatakan hal tersebut dilakukan untuk meredam polemik yang berkepanjangan.
"Itu yang jadi konsen kita. Teman-teman tidak perlu ada keraguan kapan BG ditahan. Itu cuma masalah SOP dan prosedur hukum yang harus kita lewati," jelas Abraham Samad.
LIKE & SHARE
0 Response to "Ketua KPK pastikan Budi Gunawan masuk bui di akhir penyidikan"
Posting Komentar