Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan mereka sudah menyusun jadwal pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang membelit Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Dia berjanji pada pekan depan sudah ada pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut.
"Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan. Kalau jadwal sudah ada," ungkap Bambang.
Akan tetapi, Bambang masih merahasiakan nama-nama saksi tersebut. Dia cuma menyatakan beberapa saksi kunci akan dipanggil pada pekan depan dan meminta masyarakat menunggu kejutan yang sudah disiapkan.
"Sudah ada potensial witness-nya yang akan dipanggil. Nanti kan diumumin," kata Bambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut dilakukan setelah pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi Gunawan dilakukan pada saat mereka menerima laporan dari masyarakat dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Karena, PPATK cuma pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal tersebut. Sedangkan pada tanggal 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut. Namun sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Pada saat itu, Budi Gunawan masih berpangkat Inspektur Jenderal.
"Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan. Kalau jadwal sudah ada," ungkap Bambang.
Akan tetapi, Bambang masih merahasiakan nama-nama saksi tersebut. Dia cuma menyatakan beberapa saksi kunci akan dipanggil pada pekan depan dan meminta masyarakat menunggu kejutan yang sudah disiapkan.
"Sudah ada potensial witness-nya yang akan dipanggil. Nanti kan diumumin," kata Bambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut dilakukan setelah pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi Gunawan dilakukan pada saat mereka menerima laporan dari masyarakat dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Karena, PPATK cuma pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal tersebut. Sedangkan pada tanggal 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut. Namun sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Pada saat itu, Budi Gunawan masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Dari laporan tersebut, KPK mulai mengkaji dan mengumpulkan bahan serta keterangan mengenai Budi Gunawan sejak bulan Juni sampai bulan Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Kemudian pada bulan Juli tahun 2013, Abraham Samad memimpin gelar perkara pertama. Ketika itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Namun hal tersebut baru terlaksana pada bulan Juli tahun 2014. Kemudian setelah sekian lama, akhirnya pada tanggal 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai tersangka.
Menurut Abraham Samad, Budi Gunawan disangkakan menerima suap dan gratifikasi pada saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri tahun 2003-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Mabes Polri. Jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010),Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012) dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi Gunawan disangkakan melanggar 4 pasal. Yaitu Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LIKE & SHARE
0 Response to "Budi Gunawan disangkakan melanggar 4 pasal"
Posting Komentar