Giliran Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim


Presiden Jokowi menyikapi pelaporan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim oleh Kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan dalam kasus dugaan perampasan saham perusahaan. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Jokowi memerintahkan Polri untuk netral dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Presiden memerintahkan kepada Polri supaya proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," tutur Andi Istana Negara, Jakarta, Sabtu (24/1).

Selain itu juga, Jokowi akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap bisa menjalankan fungsinya, mewujudkan pemerintahan bersih dari KKN.

Andi juga menjelaskan bahwa Jokowi menegaskan supaya setiap lembaga pemerintah saling bersinergi, agar kasus perselisihan KPK vs Polri tidak lagi terjadi.

"Jadi kelembagaan penegak hukum yang mempunyai fungsi untuk itu harus betul betul melakukan kerja sama, membangun hubungan yang kuat agar amanat reformasi itu bisa tetap ditegakkan," jelasnya.

Presiden mengamati perkembangan dua hari terakhir, kemarin dan hari ini terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, meminta Polri supaya kalau ada kasus hukum yang terjadi melibatkan WNI, terutama kasus sensitif yang mendapat perhatian luas dari publik, harus sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.

"Betul-betul ditegakkan, tidak ada manuver-manuver lain selain dari pada aturan hukum yang ada," ungkap Andi.

Rapat hari ini dengan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti bersama Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung HM Prasetyo membahas mengenai metode-metode untuk penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketika disinggung tidak adanya unsur pimpinan KPK di rapat tersebut, Andi menjelaskan bahwa presiden menginginkan dengan empat unsur pimpinan tersebut saja.
LIKE & SHARE

0 Response to "Giliran Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim"