Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Kementerian Agama tetap berpandangan bahwa kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dipertahankan. Hanya saja yang menjadi persoalan ialah bagaimana warga negara yang menganut agama di luar kepercayaan yang diakui pemerintah.
"Tinggal bagaimana cara pengisiannya khususnya bagi para penganut agama di luar yang enam, kan itu masalahnya. Di luar yang enam tersebut bagaimana caranya dia menuliskan pada kolom agama ini. Di sinilah yang masih beragam pandangan," ungkap Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Menurutnya, ada kalangan yang menghendaki kolom tersebut dikosongkan bagi penduduk yang menganut keyakinan di luar enam agama resmi di Indonesia. Akan tetapi, ada juga yang berpandangan bahwa kolom agama tetap harus diisi.
"Tapi juga tidak sedikit yang berpandangan bahwa sebaiknya tetap diisi, apapun meskipun di luar yang enam, sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianutnya masing-masing. Jadi tuliskan saja. Nah ini masih beragam," tutur Lukman.
Oleh karena itu, kata Lukman, kementerian agama masih terus membuka diri untuk menerima masukan dan pandangan-pandangan yang lebih bisa mewakili dan merepresentasikan dari mayoritas penduduk di Indonesia.
"Mana manfaat/mudorot, mana sisi-sisi positif dan negatif dari pilihan-pilihan tersebut. Kita masih menunggu masukan dari para tokoh agama, para tokoh ormas keagamaan dan banyak kalangan pemerhati hak azasi manusia dan lain sebagainya," tambah Lukman.
Menurutnya, target kementerian agama, rancangan undang-undang tentang perlindungan umat beragama antara lain juga mengatur tentang kolom agama di KTP, akhir April 2015 mencapai final untuk kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sampai dengan April nanti kita akan terus menyerap masukan dari masyarakat mana yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada karna masing-masing pilihan tentu ada konsekuensinya," pungkas Lukman.
"Tinggal bagaimana cara pengisiannya khususnya bagi para penganut agama di luar yang enam, kan itu masalahnya. Di luar yang enam tersebut bagaimana caranya dia menuliskan pada kolom agama ini. Di sinilah yang masih beragam pandangan," ungkap Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Menurutnya, ada kalangan yang menghendaki kolom tersebut dikosongkan bagi penduduk yang menganut keyakinan di luar enam agama resmi di Indonesia. Akan tetapi, ada juga yang berpandangan bahwa kolom agama tetap harus diisi.
"Tapi juga tidak sedikit yang berpandangan bahwa sebaiknya tetap diisi, apapun meskipun di luar yang enam, sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianutnya masing-masing. Jadi tuliskan saja. Nah ini masih beragam," tutur Lukman.
Oleh karena itu, kata Lukman, kementerian agama masih terus membuka diri untuk menerima masukan dan pandangan-pandangan yang lebih bisa mewakili dan merepresentasikan dari mayoritas penduduk di Indonesia.
"Mana manfaat/mudorot, mana sisi-sisi positif dan negatif dari pilihan-pilihan tersebut. Kita masih menunggu masukan dari para tokoh agama, para tokoh ormas keagamaan dan banyak kalangan pemerhati hak azasi manusia dan lain sebagainya," tambah Lukman.
Menurutnya, target kementerian agama, rancangan undang-undang tentang perlindungan umat beragama antara lain juga mengatur tentang kolom agama di KTP, akhir April 2015 mencapai final untuk kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sampai dengan April nanti kita akan terus menyerap masukan dari masyarakat mana yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada karna masing-masing pilihan tentu ada konsekuensinya," pungkas Lukman.
Pemerintah sekarang sudah mulai nyeleneh,kolom agama dari dulu kan sudah ada.Jadi tidak usah nunggu masukan atau pandangan-pandangan apapun.Jadi tetapkan bahwa kolom agama tetap ada jangan diganggu gugat.
LIKE & SHARE
0 Response to "Permasalahan kolom agama di KTP"
Posting Komentar