Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lucky Hakim menyatakan jika Presiden Joko Widodo (JOKOWI) senang melanggar aturan. Tudingan itu menyusul larangan terhadap menteri-menterinya agar tidak menghadiri rapat di DPR.
"Bagaimana tidak, baru-baru ini saja Pak Jokowi menaikkan harga BBM tanpa persetujuan dari DPR," ungkap Anggota Komisi VII ini di Bekasi, Selasa (25/11).
Padahal katanya, dalam merubah APBN, sudah seharusnya Pemerintah melalui Presiden melakukan rapat koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Menurutnya, Presiden Jokowi kembali melanggar aturan dengan mengeluarkan keputusan supaya para Menterinya tidak menghadiri panggilan rapat dari DPR.
"Di UU Nomor 17 tahun 2014 pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ungkap Lucky.
"Sekarang bagaimana kami (DPR RI) bisa menjalankan fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan jika pelaksana anggarannya yaitu pemerintah berikut kementeriannya tidak hadir dalam rapat-rapat baik dengan Pimpinan maupun Komisi di DPR," ungkapnya.
Politisi PAN menyebut, dalam Pasal 73 ayat 1 UU MD3 dijelaskan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara dan atau pun pejabat pemerintah secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
"Dan itu sifatnya adalah wajib, seperti yang tertuang pada Pasal 73 ayat 2," tegasnya
"Bagaimana tidak, baru-baru ini saja Pak Jokowi menaikkan harga BBM tanpa persetujuan dari DPR," ungkap Anggota Komisi VII ini di Bekasi, Selasa (25/11).
Padahal katanya, dalam merubah APBN, sudah seharusnya Pemerintah melalui Presiden melakukan rapat koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Menurutnya, Presiden Jokowi kembali melanggar aturan dengan mengeluarkan keputusan supaya para Menterinya tidak menghadiri panggilan rapat dari DPR.
"Di UU Nomor 17 tahun 2014 pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ungkap Lucky.
"Sekarang bagaimana kami (DPR RI) bisa menjalankan fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan jika pelaksana anggarannya yaitu pemerintah berikut kementeriannya tidak hadir dalam rapat-rapat baik dengan Pimpinan maupun Komisi di DPR," ungkapnya.
Politisi PAN menyebut, dalam Pasal 73 ayat 1 UU MD3 dijelaskan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara dan atau pun pejabat pemerintah secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
"Dan itu sifatnya adalah wajib, seperti yang tertuang pada Pasal 73 ayat 2," tegasnya
LIKE & SHARE
0 Response to "Jokowi senang langgar aturan"
Posting Komentar