Pengusaha ikan lokal menderita karena larangan menteri Susi

 
Tidak semua pengusaha menyambut dengan baik langkah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang pengalihan muatan di tengah laut atau transhipment dan moratorium izin kapal. Ada saja yang mengaku menderita karenanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Eddy Yuwono mengatakan, pemerintah tidak seharusnya memukul rata dalam menjalankan kebijakan itu.

"Penerapan terhadap moratorium dan transhipment itu dipukul rata. Tidak dipilah-pilah lagi mana kapal asing dan mana kapal pengusaha dalam negeri," terang Edi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut Eddy, kebijakan pelarangan transhipment bias. Harusnya, pemerintah dengan tegas mengatakan pelarangan hanya berlaku untuk kapal pembawa ikan dari laut Indonesia ke luar negeri. "Nah, ini hasilnya dibawa ke Jakarta juga enggak boleh," ungkapnya.

Eddy menjelaskan, hasil tangkapan di laut semakin sulit diprediksi memaksa kapal ikan lokal melebarkan wilayah operasinya. Transhipment menjadi cara operator kapal ikan untuk menekan biaya operasional, terutama bahan bakar.

"Transhipment merupakan jalan keluar yang paling efektif."

Dia menilai moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia tidak jelas. Walaupun itu didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014.

"Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memilah-milah apakah kapal tersebut milik pengusaha dalam negeri atau kapal asing yang membawa hasil tangkapannya ke luar negeri," terangnya.

LIKE & SHARE

0 Response to "Pengusaha ikan lokal menderita karena larangan menteri Susi"