Merasa sudah capek dengan kasus yang sudah membelitnya, nenek Fatimah (90) warga Gang Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang mengajak anak dan menantunya Nurhana dan Nurhalim bersumpah. Karena Fatimah yang lolos dari gugatan Rp 1 M, saat ini diadili lagi dengan laporan penyerobotan tanah.
"Saya capek, bolak balik ke polisi, ke sidang, mending kita sumpah aja dah," tutur Fatimah setelah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/12).
Fatimah mengakui pada saat ini kesehatannya terganggu karena kelelahan menghadapi kasus pidana yang kembali digugat oleh anak dan menantunya.
"Umur saya sudah 90 tahun, cucu sudah puluhan. Saya jadi cepat sakit karena kelelahan. Makanya saya minta, mending kita sumpah aja biar semuanya cepet beres," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Nenek Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengaku optimis jika kliennya akan kembali dibebaskan dari gugatan. Walaupun sebelumnya mereka lolos dari gugatan perdata karena dinyatakan N.O atau ditolak oleh majelis hakim. "Kami optimis, akan lebih dari yang kemarin," ungkapnya.
Ungkap Aris, substansi gugatan kedua ini sama saja dengan gugatan yang pertama, hanya saja ada satu gugatan yang dihilangkan oleh penggugat.
"Harapan kami hakim menolak gugatannya, karena ini tidak berbeda dengan yang pertama. Dan kami optimis karena bukti-bukti klien kami cukup kuat," terangnya.
"Saya capek, bolak balik ke polisi, ke sidang, mending kita sumpah aja dah," tutur Fatimah setelah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/12).
Fatimah mengakui pada saat ini kesehatannya terganggu karena kelelahan menghadapi kasus pidana yang kembali digugat oleh anak dan menantunya.
"Umur saya sudah 90 tahun, cucu sudah puluhan. Saya jadi cepat sakit karena kelelahan. Makanya saya minta, mending kita sumpah aja biar semuanya cepet beres," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Nenek Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengaku optimis jika kliennya akan kembali dibebaskan dari gugatan. Walaupun sebelumnya mereka lolos dari gugatan perdata karena dinyatakan N.O atau ditolak oleh majelis hakim. "Kami optimis, akan lebih dari yang kemarin," ungkapnya.
Ungkap Aris, substansi gugatan kedua ini sama saja dengan gugatan yang pertama, hanya saja ada satu gugatan yang dihilangkan oleh penggugat.
"Harapan kami hakim menolak gugatannya, karena ini tidak berbeda dengan yang pertama. Dan kami optimis karena bukti-bukti klien kami cukup kuat," terangnya.
LIKE & SHARE
0 Response to "Fatimah tantang anak dan menantu bersumpah"
Posting Komentar