Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang masih menjamur. Bahkan pelakunya adalah ibu-ibu rumah tangga. Empat tersangka pada Senin (1/12) tertangkap tangan oleh petugas kepolisian adalah warga Kedaung, Pamulang.
Mereka tertangkap tangan lagi asyik bermain judi jenis kartu remi di rumah salah seorang tersangka yang berinisial MY, di Gang Darussalam, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Penangkapan yang dilakukan, setelah warga sekitar rumah tersangka tersebut resah atas lapak judi yang digelar oleh pelaku. Pada akhirnya, warga pun mengadukannya kepada petugas Polsek Pamulang.
Tidak lama kemudian, petugas polisi yang berpakaian preman diterjunkan untuk mengecek kebenaran laporan warga tersebut. Benar saja,pada saat penggerebekan terdapatlah empat orang yang sedang bermain judi remi.
"Penggerebekan judi dilakukan setelah pihak polsek mendapat laporan dari warga Gang Darussalam pada siang hari. Kami dapati empat orang, dua orang laki-laki dan dua orang ibu-ibu sedang bermain kartu remi dengan uang pasangan Rp 5.000," ungkap Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy F Sanjaya.
Dari rumah MY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang judi sebanyak Rp 200 ribu. Rinciannya ialah, uang pecahan satu lembar Rp 50 ribu, lima lembar Rp 20 ribu, satu lembar Rp 10 ribu dan delapan lembar Rp 5 ribu dan satu set kartu remi.
Sementara itu, Menurut MY kepada wartawan, dirinya yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga, hanya iseng bermain judi. "Saya iseng saja main judi, buat hilangkan suntuk. Ternyata lagi asyik main digerebek sama polisi. Kebetulan juga pas lagi ada temen-temen saya," tuturnya dengan nada lemas.
Ke empat orang yang berhasil dibawa ke Mapolsek Pamulang masing-masing berinisial MY, KT , FR dan EK. "Mereka didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kapolsek.Bukannya masak dirumah,eh...malah main judi.
Mereka tertangkap tangan lagi asyik bermain judi jenis kartu remi di rumah salah seorang tersangka yang berinisial MY, di Gang Darussalam, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Penangkapan yang dilakukan, setelah warga sekitar rumah tersangka tersebut resah atas lapak judi yang digelar oleh pelaku. Pada akhirnya, warga pun mengadukannya kepada petugas Polsek Pamulang.
Tidak lama kemudian, petugas polisi yang berpakaian preman diterjunkan untuk mengecek kebenaran laporan warga tersebut. Benar saja,pada saat penggerebekan terdapatlah empat orang yang sedang bermain judi remi.
"Penggerebekan judi dilakukan setelah pihak polsek mendapat laporan dari warga Gang Darussalam pada siang hari. Kami dapati empat orang, dua orang laki-laki dan dua orang ibu-ibu sedang bermain kartu remi dengan uang pasangan Rp 5.000," ungkap Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy F Sanjaya.
Dari rumah MY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang judi sebanyak Rp 200 ribu. Rinciannya ialah, uang pecahan satu lembar Rp 50 ribu, lima lembar Rp 20 ribu, satu lembar Rp 10 ribu dan delapan lembar Rp 5 ribu dan satu set kartu remi.
Sementara itu, Menurut MY kepada wartawan, dirinya yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga, hanya iseng bermain judi. "Saya iseng saja main judi, buat hilangkan suntuk. Ternyata lagi asyik main digerebek sama polisi. Kebetulan juga pas lagi ada temen-temen saya," tuturnya dengan nada lemas.
Ke empat orang yang berhasil dibawa ke Mapolsek Pamulang masing-masing berinisial MY, KT , FR dan EK. "Mereka didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kapolsek.Bukannya masak dirumah,eh...malah main judi.
LIKE & SHARE
0 Response to "Ibu-ibu kok hobi main judi"
Posting Komentar